TEMPO.CO, Jakarta -Target pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) Jakarta tahun 2018 yang diajukan Anies-Sandi mengalami kenaikan sebesar Rp 2 triliun dari rancangan awal.
Sebelumnya, pajak daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI adalah sebesar Rp 36,12 triliun. Namun, APBD DKI yang disahkan dalam sidang paripurna Kamis, 30 November 2017, target pajak daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 38,12.
Kenaikan target pajak tersebut bakal diperoleh dari beberapa jenis pajak daerah. Salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 mengalami kenaikan yang sangat drastis yaitu sebesar Rp 950 miliar menjadi Rp 8,5 triliun.
Baca : Begini Anies Baswedan Menjawab Kritik DPRD Soal Gaji Tim Gubernur
Selain PBB-P2, ada enam jenis pajak lain yang juga ditargetkan mengalami kenaikan. Enam jenis pajak tersebut adalah, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 250 miliar menjadi Rp 8 triliun; bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KP) sebesar Rp 650 miliar menjadi Rp 5,75; pajak hotel sebesar Rp 25 miliar menjadi Rp 1,7 triliun; pajak reklame sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 1,15 triliun; pajak penerangan jalan sebesar Rp 150 miliar menjadi Rp 1,15 triliun; dan pajak parkir sebesar Rp Rp 35 miliar menjadi Rp 685 miliar.
Kenaikan pajak daerah yang cukup banyak tersebut juga sempat diperdebatkan Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga hadir dalam sidang paripurna. Menurtunya, jumlah tersebut sangatlah tidak realistis melihat perekonomian yang saat ini sedang lesu.
Menurut Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Judistira Hermawan, kenaikan tersebut didasarkan pada kenaikan penerimaan pajak yang terjadi beberapa tahun terakhir. Kenaikan tersebut juga merupakan bentuk upaya perpajakan yang berupa kebijakan terkait pajak daerah.
“Tren penerimaan pajak daerah yang cenderung mengalami kenaikan dan diprediksi akan mencapai 100.57 persen,” ucap Judistira saat menyampaikan laporan hasil pembahasan APBD tahun 2018 dalam sidang paripurna hari ini.
Jika 7 jenis pajak tersebut ditargetkan mengalami kenaikan, ada dua jenis pajak yang justru mengalami penurunan di APBD DKI 2018. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mengalami penurunan sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 5,5 triliun. Pajak rokok juga akan mengalami penurunan sebesar Rp 60 miliar menjadi Rp 540 triliun.
KISTIN SEPTIYANI | DA