TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah musikus Ahmad Dhani sekitar pukul 16.00 tadi sore. Penggeledahan ini terkait dengan pemeriksaan Dhani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan penggeledahan merupakan bentuk dari perkembangan pemeriksaan. "Semua kami lakukan berdasarkan ketentuan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Iwan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Menurut Iwan, penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti berupa telepon seluler yang harus disita oleh penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Baca: Penyebab Pengacara Pelapor Meminta Polisi Tahan Ahmad Dhani
Kapolres menampik penggeledahan dilakukan karena polisi belum memiliki alat bukti yang lengkap. "Bukan berarti tidak ada barang bukti, barang bukti itu ada, " ujar Iwan. "Penggeledahan agar pembuktian ini jadi sempurna."
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Razman Arief nasution mengeluhkan perlakuan penyidik dalam proses pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik seakan tidak percaya dengan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya. Razman juga mengatakan kliennya tidak membawa telepon seluler miliknya karena tidak ada instruksi dari kepolisian sebelumnya. "Sampai handphone kami (tim kuasa hukum) juga disuruh keluarkan, digeledah," kata Razman.
Ia juga mempermasalahkan penggeledahan tim penyidik untuk mencari kartu SIM dan telepon seluler Ahmad Dhani di rumahnya. Menurutnya, polisi seharusnya memberitahu terlebih dahulu agar ada tim dari kuasa hukum yang menemani penyidik.
Mantan pengacara Jonru Ginting itu juga mempertanyakan surat resmi untuk melakukan penggeledahan dari kepolisian. "Ini lagi diperiksa tiba-tiba terhenti dan dapat kabar rumah Ahmad Dhani digeledah," ujar Razman. "Akhirnya sekarang pembuatan BAP tertunda karena perihal kartu SIM itu."