TEMPO.CO, Jakarta - Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani akhirnya keluar dari ruang periksaan setelah diperiksa selama 20 jam di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017. Ahmad Dhani yang keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00 WIB memilih irit bicara dan menyerahkan pernyataannya pada kerabat dan kuasa hukumnya.
"Pemeriksaan sudah selesai," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017. Menurut Hendarsam, ada 27 pertanyaan yang diajukan terhadap Ahmad Dhani, serta tambahan beberapa kelengkapan-kelengkapan administrasi.
Menurut Hendarsam, proses itu telah kelar dan tinggal menunggu proses lanjutan dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan. "Tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jaksel, dari penyidik, apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya petimbangan lain," ujar Hendarsam.
Hendarsam mengatakan Ahmad Dhani dan tim akan tetap kooperatif dan menunggu apa pun hasil keputusan penyidik. Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017.
Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari dan Maret 2017, Dhani berkali-kali menggunakan frasa “penista agama.” Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat.