Jakarta-Musisi Ahmad Dhani hadir dan memberi sambutan pada acara Reuni Alumni 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu 2 Desember 2017. Dua hari sebelumnya dia datang ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
“Proses penyidikannya masih berlanjut," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2017.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ahmad Dhani, pendiri grup musik Dewa 19 sebagai tersangka.
Jack Lapian pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dia merujuk pada beberapa tweet via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menujukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jack mencontohkan tweet pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Ahok divonis 2 tahun penjara dalam perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekitar 3 bulan setelah kicauan Ahmad Dhani.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah sesuai hukum. Laporan dari Jack Lapian terhadap Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur pidana.
Penyidik juga sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan pendiri band Dewa 19 itu sebagai tersangka.
Menurut pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, penahanan tak dilakukan lantaran tim pengacara berhasil meyakinkan polisi bahwa tersangka bakal kooperatif. Kedatangan Ahmad Dhani pada Kamis siang kemarin juga inisiatif pribadi, bukan karena panggilan polisi.
Ahmad Dhani diminta menjawab 27 pertanyaan penyidik plus melengkapi sejumlah data administrasi. Hendarsam mengatakan, pemeriksaan kelar dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
"Tinggal menunggu, apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya pertimbangan lain."
Musikus Ahmad Dhani rampung diperiksa polisi sebagai tersangka pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB setelah sekitar 20 jam menjawab 27 pertanyaan penyidik. Dia irit bicara tapi sempat mengungkapkan kelegaannya lolos dari penahanan polisi.
"Karena saya jadi bisa hadir di Reuni 212," ucap Ahmad Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam. Dia lantas menuju mobil untuk meninggalkan kantor Polres Jakarta Selatan bersama sang istri, Mulan Jameela.
ROSSENO | CAESAR AKBAR