TEMPO.CO, Jakarta - Insiden pertengkaran antara suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, dan petugas Transjakarta belum berakhir. Kemarin, Angga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan perlakuan tidak menyenangkan, melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas, dan penghinaan.
Pelapor adalah petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra. "Iya, benar," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika diminta konfirmasinya pada Ahad, 3 Desember 2017. Harry menyampaikan laporan pada Sabtu lalu.
Baca: Mobil Dewi Perssik Masuk Busway, Sopirnya Maki dan Ancam Petugas
Pertengkaran antara Angga dan petugas Transjakarta terjadi pada 24 November lalu di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan. Angga saat itu tengah bersama dengan istrinya mengendarai Jaguar bernomor polisi B 12 DP. Dia berusaha menerobos jalur bus Transjakarta tapi dihalangi petugas Transjakarta sehingga berujung pertengkaran.
Polisi memastikan tidak akan menilang Angga. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, pria itu belum sempat melintas di jalur bus khusus tersebut. “(Tidak bisa masuk) Kan ditutup pakai palang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra pada 27 November lalu. Namun Halim mempersilakan masing-masing pihak melapor ke polisi jika merasa dirugikan.
Juru bicara Transjakarta, Wibowo, mengatakan belum mengetahui laporan anak buahnya terhadap suami Dewi Perssik itu. "Sedang saya periksa (laporan ke polisi). Nanti saya kabari lagi," kata Wibowo saat dihubungi pagi tadi.
ADAM PRIREZA