TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI dan Serikat Guru Jakarta menolak adanya penyaluran dana hibah Anies-Sandi melalui organisasi profesi guru, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).
"Penyaluran hibah yang dilakukan Pemprov DKI terhadap organisasi guru berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo di kantor LBH Jakarta, Ahad, 3 Desember 2017.
Heru mengatakan ada dua aturan yang bertentangan dengan penyaluran hibah melalui organisasi profesi guru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Baca: Anies Baswedan Sebut Hibah Rp 40,2 Miliar buat Himpaudi Baru Awal
Dengan dua aturan yang berpotensi dilanggar, Heru memperkirakan akan terjadi konflik penyalahgunaan distribusi. Sebab, dalam UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru hanya memiliki lima kewenangan, di antaranya menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
"Tidak ada yang namanya kewenangan menyalurkan hibah Pemprov DKI. Tidak ada kewenangan organisasi guru sebagai penyalur," kata Wakil Sekretasi Jenderal FSGI Satriwan Salim.
Satriwan menuturkan, penyaluran dana hibah kepada PGRI dan HIMPAUDI juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. Pasalnya, ada banyak organisasi profesi guru lain, yaitu FSGI, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Persatuan Guru-guru Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Muhammadiyah.
Baca: Dana Hibah PGRI Rp 367 Miliar, Dinas Pendidikan Tak Tahu-menahu
"Fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI," ujar Satriwan.
Kendati begitu, FSGI mengapresiasi niat pemerintah DKI untuk mensejahterakan guru di sekolah swasta. Namun, Satriwan menekankan bahwa pemberian bantuan hibah ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan, dan berbasis data yang jelas.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018, Anies-Sandi memberikan jatah hibah buat PGRI DKI yang melesat tajam dibanding tahun ini, yakni dari Rp 27,9 miliar menjadi Rp 367 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 52 ribu guru swasta, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan hibah untuk HIMPAUDI dianggarkan sebesar Rp 40,2 miliar.