Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Etihad Airways Tolak Pengguna Kursi Roda Diputus Hari Ini

image-gnews
Jangan abaikan warga difabel. FOTO TEMPO
Jangan abaikan warga difabel. FOTO TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus gugatan Dwi Ariyani terhadap maskapai Etihad Airways, Senin, 4 Desember 2017. Dwi menggugat Etihad setahun lalu lantaran maskapai itu menolaknya saat akan terbang ke Jenewa, Swiss. Alasannya, Dwi menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.

Kuasa hukum Dwi, Ikhwan Fahrojih, berharap hakim memahami duduk perkara ini dengan baik, benar, dan tepat, sehingga dapat menjatuhkan putusan secara adil serta tidak diskriminatif bagi penyandang disabilitas.

"Harapan kami putusan ini akan menjadi preseden baik bagi perlindungan hak-hak disabilitas, khususnya hak bermobilitas secara mandiri bagi penyandang disabilitas." kata nya kepada Tempo.

Letak pentingnya putusan ini, kata dia, bukan sekadar masalah Dwi semata, melainkan juga perlindungan hak-hak disabilitas secara umum di Indonesia. Termasuk dijamin tidaknya hak-hak difabel dalam memanfaatkan moda transportasi, khususnya udara. "Putusan ini bukan hanya ditunggu Bu Dwi, melainkan juga penyandang difabel di Indonesia."

Pada 3 April 2016, Etihad Airways menurunkan Dwi, penyandang disabilitas, yang hendak bepergian seorang diri ke Jenewa untuk mengikuti kegiatan training menggunakan kursi roda. Alasannya, Dwi dinilai tidak dapat menyelamatkan diri dan pergi seorang diri tanpa pendamping.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Ikhwan, selama ini, Dwi sudah melakukan perjalanan seorang diri untuk mengikuti konferensi atau training ke luar negeri dan tidak pernah ada masalah. "Di antaranya perjalanan itu adalah ke Jenewa seorang diri," tuturnya.

Kasus ini telah dibawa ke pengadilan serta telah ada kesaksian dari ahli terkait dengan kasus ini. "Apa yang sudah dilakukan Etihad Airways adalah sebuah bentuk perlakuan diskriminatif dilihat dari sisi hak asasi manusia dan peraturan yang ada di negara Indonesia."

Setelah hampir satu tahun berproses di pengadilan dan sempat mengalami penundaan oleh majelis hakim, agenda keputusan kasus Etihad Airways akan digelar hari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

13 Januari 2024

Tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 2 Januari 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

Ribuan tentara Israel menjadi penyandang cacat akibat perang melawan Hamas. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah.


Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

13 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.


Menteri Energi Israel Tidak Bisa ke Tempat KTT COP26 dengan Kursi Roda

2 November 2021

Karine Elharrar, Orna Barbivai dan Meir Cohen dari partai Yesh Atid tiba untuk konsultasi pembentukan pemerintahan koalisi, di kediaman Presiden di Yerusalem 5 April 2021. [REUTERS/Amir Cohen/File Photo]
Menteri Energi Israel Tidak Bisa ke Tempat KTT COP26 dengan Kursi Roda

Menteri energi Israel penyandang disabilitas menyayangkan panitia tidak menyediakan sarana difabel yang baik selama KTT COP26.


Empat Jenis Perangkat Prostesis yang Biasa Dipakai Penyandang Disabilitas

6 September 2021

Blake Leeper. (instagram/@leepster)
Empat Jenis Perangkat Prostesis yang Biasa Dipakai Penyandang Disabilitas

Secara umum, ada empat jenis perangkat prostesis, yaitu transradial, transfemoral, transtibial, dan transhumeral


Abu Dhabi Bebas Karantina, Etihad Airways Jual Tiket Pesawat Harga Khusus

9 Juni 2021

Etihad Airways menambah penerbangan ke 20 kota Aisa, Australia, dan Eropa. Foto: @etihadairways
Abu Dhabi Bebas Karantina, Etihad Airways Jual Tiket Pesawat Harga Khusus

Etihad Airways menjadi maskapai pertama di dunia dengan awak kabin yang sepenuhnya divaksinasi.


Sebelum Gencatan Senjata, Serangan Israel Tewaskan Keluarga Difabel

21 Mei 2021

Seorang wanita Palestina terlihat setelah kembali ke rumahnya yang hancur akibat serangan militer Israel di Gaza, 21 Mei 2021. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Sebelum Gencatan Senjata, Serangan Israel Tewaskan Keluarga Difabel

Seorang pria Palestina disabilitas, istrinya yang sedang hamil, dan putri mereka yang berusia tiga tahun tewas akibat serangan Israel pada Rabu kemari


Etihad Airways Batalkan Penerbangan ke Israel

16 Mei 2021

Akuisisi Jet Airways oleh Etihad Bakal Mulus
Etihad Airways Batalkan Penerbangan ke Israel

Ketegangan yang terjadi antara Israel dan Palestina telah mendorong Etihad Airways membatalkan penerbangan ke Israel.


Etihad Airways Ubah Suku Cadang Pesawat Lama Menjadi Karya Seni

18 Februari 2021

Pesawat Etihad. REUTERS/Arnd Wiegmann
Etihad Airways Ubah Suku Cadang Pesawat Lama Menjadi Karya Seni

Etihad Airways telah bermitra dengan seniman untuk mengambil suku cadang pesawat lama yang tidak berguna.


Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

1 November 2020

Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

Ada kekeliruan tekstual dan substansial dari UU Cipta Kerja. Yang mendasar adalah menggunakan istilah penyandang cacat, bukan penyandang disabilitas.


Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

30 Oktober 2020

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

Sejumlah ketentuan dan penyebutan difabel dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas.