TEMPO.CO, Jakarta - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir 23 Desember nanti.
Program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang pertama di bawah pemerintah Gubernur DKI Anies Baswedan ini berlaku sejak 30 November hingga 23 Desember 2017.
"KABAR GEMBIRA, khusus warga DKI Jakarta, segera manfaatkan program penghapusan sanksi administratif PKB dan sanksi administrasi BBN-KB mulai 30 November sampai 23 Desember 2017," tulis dalam akun Twitter Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya pagi ini, Selasa, 5 Desember 2017.
Pengumuman TMC Polda Metro Jaya tersebut sekaligus anjuran bagi masyarakat supaya tidak terkena razia tim gabung antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Jasa Raharja. Sebab, jika terjaring razia, pemutihan denda pajak tidak berlaku.
"Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum terkena razia tim gabungan antara BPRD, Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan Jasa Raharja," bunyi tulisan pada poster TMC Polda Metro Jaya.