TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa sepuluh anggota geng Rawa Lele 212 dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari sepuluh orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Lima orang itu kami tahan untuk mengikuti proses hukum," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 5 Desember 2017.
Lima anggota geng yang menjadi tersangka adalah Faris Maulana, 21 tahun, IOM (17), Heri (20), Fahmi Ahmada Putra (20), dan Iman (20). Faris diduga membacok Inspektur Satu Panjang dengan celurit. Sedangkan IOM ikut menyerang korban dengan celurit, kemudian menyerahkan senjata itu kepada Faris. Heri bersama dengan Imam melempari korban dengan batu. Sedangkan Fahmi menyerang Brigadir Kepala Slamet Aji dengan senjata tajam.
Insiden itu terjadi pada Minggu, 3 Desember 2017, sekitar pukul 03.15. Anggota Polsek Pondok Gede itu tengah berpatroli untuk mengantisipasi tawuran. Saat itulah mereka bertemu dengan geng Rawa Lele 212, yang baru selesai pesta minuman keras di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.
Panjang dan Slamet mendekati kelompok itu untuk membubarkan mereka. Namun anggota geng justru menyerang sehingga dua polisi itu terdesak. Beruntung mereka selamat dari pengeroyokan meski mengalami luka-luka.