TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pedangdut Dewi Perssik yang menerobos jalur Transjakarta membuat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra kebanjiran pertanyaan soal izin boleh atau tidaknya mobil pribadi menggunakan jalur khusus itu. Halim Pagarra mengatakan tidak ada mobil pribadi yang diperkenankan memasukinya dengan alasan apapun.
"Syarat untuk masuk jalur Transjakarta, itu hanya untuk ambulan, mobil pemadam kebakaran, dan Kepala Negara yang dapat pengawalan," ujar Halim saat ditemui pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017.
Untuk kasus Dewi Perssik yang membawa orang sakit, kata Halim, diperlukan diskresi dari kepolisian untuk bisa melaju di jalur Transjakarta. Namun, kata Halim, seharusnya orang sakit tersebut dibawa oleh ambulan, bukan mobil pribadi.
Baca: Suami Dewi Perssik Sebarkan Video Lawan Petugas Transjakarta
"Kan ada call center-nya (ambulan), jadi harusnya pakai ambulan kalau mau lewat jalur Transjakarta," ujar Halim.
Selain kasus menerobos jalur Transjakarta, Halim juga mempertanyakan izin pengawalan mobil Dewi Perssik oleh polisi. Hingga hari Ditlantas belum mendapat identitas polisi yang mengawal Dewi Perssik pada Jumat malam itu. Surat tertulis dari Dewi Perssik untuk pengajuan pengawalan juga tidak ada, padahal hal tersebut merupakan salah satu SOP-nya.
Buntut dari persoalan penerobosan ini ialah pelaporan dari petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra. Ia melaporkan sopir yang mengemudikan mobil dengan nomor polisi B 12 DP ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 2 Desember 2017. Harry melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas dan fitnah.