Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Kebijakan ini diambil karena ia punya rencana sendiri untuk kawasan Jakarta Utara.
“Kami akan menata kawasan utara Jakarta dan kemudian proses penataan itu mengharuskan kami membuat sebuah assessment kebutuhan Jakarta hari ini dan masa depan," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 7 Desember 2017.
Pembahasan Raperda Pantura sudah dimulai pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pembahasan mandek di DPRD karena ada silang pendapat soal pasal kewajiban kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi.
Baca:Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik
Dewan akhirnya menunda pembahasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, pada 2016. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang reklamasi.
Pada masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat, sempat muncul lagi rencana menuntaskan Raperda tersebut. Namun rencana itu tidak berjalan karena pimpinan DPRD tidak menanggapi surat permohonan Djarot untuk melakukan pembahasan.
Baca: Raperda Reklamasi, Fraksi Gerindra: Tunggu Pelantikan Anies-Sandi
Menurut Anies, penataan kawasan Jakarta Utara harus diprioritaskan supaya masyarakat pesisir bisa nyaman tinggal di tepi pantai. Karena itu, penataan sebaiknya tidak lagi menggunakan profil Jakarta masa lalu. "Masa lalu itu artinya, kami harus memperhatikan faktor sosial ekonomi, geopolitik, dan lingkungan hidup," ujarnya.
Untuk menentukan kebutuhan Jakarta ke depan, kata Anis Baswedan, harus ada kajian dan perencanaan. Nanti akan ada tim yang melakukannya. "Karena itu lah kami memutuskan tidak membahas itu (Raperda Pantura) sekarang,” katanya. “Timnya akan dibentuk, mudah-mudahanan di awal tahun mulai berkerja."