TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menanggapi dengan santai rencana pelimpahan kasus ujaran kebenciannya ke kejaksaan pada pekan ini. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyatakan reaksi kliennya biasa saja dan tidak berlebihan.
"Kalau soal reaksinya sih, santai saja," kata Ali kepada Tempo, Kamis, 7 Desember 2017.
Namun Ali tidak mengetahui seberapa besar dampak kasus yang menjerat kliennya tersebut terhadap karier pria berkepala plontos itu. "Kalau soal kontrak dan lainnya saya tidak tahu karena itu urusan pribadi Mas Ahmad Dhani."
Ali juga mengaku belum mengetahui kapan kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Informasi soal pelimpahan berkas tahap awal atau P21 tahap awal saya baru mengetahui dari media. Soal kebenarannya, saya belum tahu pasti," tuturnya.
Baca: Polisi Akan Percepat Pelimpahan Berkas Ahmad Dhani
Kuasa hukum Ahmad Dhani berencana menyambangi kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan sore ini sekaligus memberikan surat pengajuan ahli terkait dengan kasus Dhani. Dengan demikian, dia mengatakan upaya hukum selanjutnya pun masih menunggu kepastian apakah berkas perkara itu akan diterima kejaksaan atau dikembalikan.
Kabar mengenai pelimpahan kasus Dhani ke kejaksaan dilontarkan juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin. "Tinggal dilengkapi untuk dikirim ke kejaksaan pekan ini. Kita akan terus ikuti saja kasusnya."
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.