TEMPO.CO, Depok - Polisi menyerahkan berkas penyidikan kasus penipuan jemaah umroh yang dilakukan First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis, 7 Desember 2017. Ikut diserahkan beberapa mobil kantor dan milik bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis siang. Mereka ditemani kuasa hukumnya, , Rusdianto Matulatua.
Baca juga: Bos First Travel Buat Surat Sanggup Bayar, Nasabah: Bohong Besar
Mereka tiba diantar penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam. Ketiganya menggunakan pakaian tahanan warna jingga, Anniesa memadukan dengan kerudung berwarna merah muda.
“Untuk barang bukti seperti surat tanah sudah diserahkan bersamaan dengan berkas acara,” kata Rusdianto. Selain itu juga barang bukti fisik yang bergerak.
Rusdianto berharap gugatan kepailitan untuk First Travel ditangguhkan. Konsekunsi dari tidak dipailitkannya First Travel maka seluruh jamaah akan diberangkatkan.
“Restruktrurisasi perusahaan First Travel akan dilakukan,” katanya.
Rusdianto mengklaim ada beberapa investor dan kreditor yang ingin menyuntikan dana ke First Travel. Mereka hanya butuh kepastian hukum sebelum melakukan kerja sama.
“Sudah pembicaraan sebelum perjanjian kerja sama untuk memberangkat jemaah dilakukan,” katanya.