Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilimpahkan, Tiga Bos First Travel Ditahan di Rutan Depok

image-gnews
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf pada seluruh jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/ Ilham Fikri
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf pada seluruh jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/ Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang First Travel menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Berkas pidana Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Kejari Kota Depok.

"Tiga tersangka kasus First Travel telah menjadi tahanan kejaksaan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, di Kejari Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017.

Tim JPU kasus First Travel terdiri atas delapan orang. Lima orang berasal dari Kejaksaan Agung. “Tiga jaksa lain dari Kejari Kota Depok," ucap Heru.

Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen; 774 baju dan gaun, "Kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, dan 11 mobil."

Selain itu, tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik Bos First Travel menjadi barang bukti. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Tempo, Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di Kejari Kota Depok pada pukul 11.15. Mereka selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.21. Tiga tersangka itu dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga bos First Travel ini terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna jingga. Anniesa hanya tersenyum saat ditanya kabar oleh awak media. 

Suami Anniesa, Andika Surachman, mengatakan telah menyerahkan seluruh permasalahan hukum ke pengacara. Untuk aset senilai Rp 40 miliar akan diupayakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kuasa hukum First Travel. “Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ucapnya.

Andika, Anniesa, dan Kiki menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.

Ketiga tersangka kasus First Travel dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.