TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus dua pelaku pencopetan di Gambir Expo Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2017, sekitar pukul 22.00.
"Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian copet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 8 Desember 2017, soal pencopetan itu.
Baca: Begini SOP Penanganan Pencopetan di Bus Transjakarta
Dua pelaku yang ditangkap adalah Asan Basri, 31 tahun, dan Zainal Ramadhan, 29 tahun. Setelah diperiksa, keduanya merupakan warga asal Bogor.
Penangkapan itu bermula ketika polisi, yang tengah menggelar ops premanisme, memantau kegiatan JakCloth Year End Sale 2017 di Gambir Expo PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Argo, kegiatan itu memang rawan premanisme dan tindak pidana lain.
Ketika melakukan observasi, polisi melihat ada dua orang laki-laki dengan pergerakan yang mencurigakan. Tak tunggu lama, polisi langsung mencokok kedua orang itu dan menggeledahnya.
Dari penggeledahan itu, polisi mendapati tiga unit telepon seluler, yang diduga hasil kegiatan panjang tangan. Tiga ponsel itu terdiri atas 1 unit i-Phone 5 warna hitam, 1 unit i-Phone 6 warna hitam, dan 1 ponsel merek Xiaomi berwarna hitam.
Selanjutnya, polisi langsung mencoba menghubungi pemilik ponsel tersebut dengan melihat kontak yang ada di dalam ponsel. "Setelah dikonfirmasi, ternyata benar korban telah kehilangan ponsel i-Phone 5 warna hitam," tutur Argo.
Korban pencopetan lantas diarahkan membuat laporan polisi di Kantor Polda Metro Jaya. Sedangkan Asan dan Zainal dibawa ke unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.