Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Remaja Putri 17 Tahun di Bekasi, Ternyata Ini Motifnya

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Kepolisian Resor Bekasi Kota memperlihatkan AS, 17 tahun, tersangka pembunuh gadis berusia 17 tahun, Mashita Oktavia, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Adi Warsono
Kepolisian Resor Bekasi Kota memperlihatkan AS, 17 tahun, tersangka pembunuh gadis berusia 17 tahun, Mashita Oktavia, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap remaja mabuk sebagai tersangka pembunuh Mashita Oktavia, seorang remaja putri berusia 17 tahun, di Bekasi. Mashita dianiaya ketika sedang menunggu dijemput kakeknya di depan Perumahan Alinda Kencana 1, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, pada Sabtu dinihari lalu.

“Tersangka, AS, 17 tahun, kami tangkap di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kepala Polres Metro Kota Bekasi, Komisaris Besar Indarto, Senin, 11 Desember 2017.

Polisi “menjemput” AS di rumahnya di kawasan Bulak Perwira, Bekasi Utara. Remaja putus sekolah itu dicari setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV di sebuah warung Internet (warnet) di sekitar lokasi pembunuhan. “Tersangka sempat berada di warnet itu,” kata Indarto.

Ciri-ciri fisik AS dalam rekaman itu mirip dengan keterangan yang dituturkan saksi. Rekaman kamera CCTV juga menunjukkan bahwa AS membawa sebuah celurit sebelum menyembunyikannya di warung Internet itu. “Setelah diketahui identitasnya, kami menangkap tadi pagi pukul lima di rumahnya," kata Indarto.

Polisi telah menemukan celurit yang dimaksud. Selain itu, pakaian bernoda darah, baik milik tersangka maupun korban, telah disita sebagai barang bukti. Adapun AS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan hubungan antara AS dan Mashita. Mereka tidak saling kenal. AS justru disebutkan sedang mencari orang lain sesaat sebelum bertemu dengan Mashita. Keduanya pernah cekcok dan malam itu AS hendak membalaskan dendamnya.

Saat tak bertemu lawannya, AS mendapati Mashita di tepi jalan karena sepeda motornya rusak. Belakangan diketahui Mashita sedang menunggu dijemput kakeknya.

Sempat terjadi cekcok mulut sebelum AS menganiaya remaja putri asal Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, Babelan, tersebut. Sang kakek tiba di lokasi dan mendapati Mashita sudah tewas bersimbah darah.

Adapun tersangka sudah pergi menuju warnet untuk menyimpan celuritnya dan pindah ke sebuah gedung sekolah untuk menumpang tidur. Tersangka pembunuh Mashita baru kembali ke rumah pada Sabtu siang. Saat dibawa ke markas polisi kemarin, AS masih dalam pengaruh alkohol.“Tersangka remaja putus sekolah dan kini pengangguran, kadang juga mengamen," ujar Indarto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

59 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

8 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

21 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

22 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.