TEMPO.CO, Jakarta - Ria Yanti Rudi Minarni, terdakwa perkara eksploitasi terhadap anak sendiri, dituntut hukuman 8 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ria juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta karena menilai Ria telah memanfaatkan si anak untuk kepentingan pribadi.
"Menuntut Ria Yanti Rudi Minarni pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Rahimah dalam sidang pada Selasa, 12 Desember 2017.
Baca: Penyelenggara DWP 2017: Lebih dari 85 Persen Tiket Sudah Terjual
Ria didakwa mengeksploitasi anak sendiri bernama MES, 4 tahun, yang menderita katarak sejak umur 1 tahun. Setiap hari kedua matanya perlu diobati dengan tiga jenis obat yang masa kedaluwarsanya seminggu. Harga ketiga obat itu sekitar Rp 400 ribu sehingga Ria harus menyediakan Rp 400 rlbu sepekan.
Baca Juga:
Ria lalu lu meminta bantuan dana kepada masyarakat lewat media sosial sejak 2013. Pada 2017, seorang donatur bernama Lili bersedia memberi bantuan. Lili kemudian memboyong Ria dan putranya dari Kalimantan ke Jakarta untuk berobat. Perjanjiannya, Ria tidak boeh lagi memposting foto si anak di jejaring sosial Facebook untuk mencari bantuan dana.
Belakangan, Lili mendapati Ria mencederai perjanjian itu. Ria ternyata masih meminta bantuan lewat Facebook dengan memasang foto-foto MES. Lili menuduh, Ria telah mengeksploitasi anak sendiri dan menggunakan uang bantuan darinya untuk kepentingan pribadi.
Anggota tim pengacara terdakwa Ria, Andar Beniala Lumbanraja, menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa. Dia akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 21 Desember 2017.
Boris Tampubolon, rekan setim Andar Beniala, menilai tuntutan Jaksa berlebihan. Menurut dia, jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan terjadi eksploitai anak sehingga seharusnya Jaksa Rahimah menuntut bebas kliennya.
"Klien kami tak bersalah. Semua yang dia lakukan untuk pengobatan anak," ujar Boris. "Bukti kami kuat."
Boris bahkan menilai, tuntutan delapan bulan penjara membuktikan bahwa Rahimah ragu. Kalau yakin Ria bersalah mestinya dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara. "Karena faktanya memang tidak ada bukti eksploitasi anak," kata dia.