TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan penyidikan penyebaran video porno yang viral pada akhir Oktober 2017 ada titik terang.
Menurut Putu, video porno itu direkam pada 2015. Saat itu, Hafidz Amrullah dan Hana Anisa, masih menjalin hubungan. "Secepatnya kami akan gelar perkara," ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 12 Desember 2017. "Mereka sudah akui video tersebut."
Baca: Polisi Depok Buru Penyebar Video Porno Alumnus UI
Di sisi lain, Putu melanjutkan, polisi mengalami kesulitan menemukan barang bukti telepon genggam yang dipakai merekam tersebut. Handphone dan memory card sudah berganti.
"Hal itu menjadi kesulitan tersendiri bagi kami," katanya.
Polisi harus mencari di mana barang-barang bukti tersebut setelah tak di tangan Hafidz. Pelaku penyebar video porno di dunia maya lebih mudah ditemukan jika ditemukan barang bukti. Putu tak menjelaskan bagaimana perkembangan perburuan pelaku oleh tim cyber.