TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bocah perempuan berusia lima tahun dilaporkan telah menjadi korban pencabulan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan AWS, 40 tahun. "Tersangka AWS sudah ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal PolresMetro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, di Polres Jaksel, Rabu, 13 Desember 2017.
Perbuatan bejat AWS ini terjadi pada awal Desember lalu. Korban dan sepupunya tengah bermain di dekat rumah kontrakan AWS. Pria itu membujuk mereka untuk masuk ke rumah. “Tersangka membuka pakaian korban dan mencabulinya,” kata Bismo.
Setelah hasratnya terpenuhi, AWS memberi korban uang pecahan Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. Ia juga berpesan agar kejadian itu tidak dibertahukan kepada siapa pun.
Sejauh ini polisi masih memeriksa AWS. Tersangka pencabulan itu dijerat menggunakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.