TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus uang dolar Amerika Serikat palsu atau black dollar di Jalan Kayumanis Barat RT 15 RW 01, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2017, pukul 01.00, berikut 20 barang bukti. Penipuan dilakukan warga negara Nigeria, Chukwudi Christoper, 43 tahun.
"Tersangka membuat rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihat dengan cara mengiming-iming akan memberikan uang dolar Amerika sekitar US$ 2 juta kepada korban," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara
Namun, kata dia, sang pelaku mengatakan uang itu belum bisa digunakan lantaran masih kotor. Dia lantas mensyaratkan korban membeli cairan kimia untuk membersihkan uang tersebut.
Sang korban pun percaya. Dia akhirnya mentransfer uang Rp 500 juta. Namun, setelah duit itu ditransfer, Chukwudi ternyata ingkar dan tidak memberikan fulus US$ 2 juta itu. "Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," ucap Argo.
Kini, polisi telah menyita beberapa barang bukti kasus penipuan tersebut. Barang bukti itu di antaranya 49 bundel uang dolar Amerika palsu, pecahan Rp 50 ribu, 2 laptop, 3 botol cairan kimia untuk membuat dolar palsu, 2 lem, 1 hair dryer, 1 stempel, 2 alas stempel, 1 bundel kertas minyak bahan pembuat uang palsu, 1 rol plastik pembungkus, 1 lakban, 1 kotak sarung tangan karet, selembar kapas warna putih, 1 bungkus masker, 1 gunting, 1 brangkas, 1 koper, dan 1 unit Toyota Avanza warna putih.