TEMPO.CO, Jakarta - Rangkaian sidang kasus pengeroyokan oleh geng motor terhadap remaja di Jatiwaringin tuntas hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Dwidayanto memutuskan delapan terdakwa yang disidang dalam dua waktu berbeda, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.
"Setelah menimbang bukti yang ada, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah," ujar Dwidayanto saat mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Desember 2017. Putusan tersebut disambut teriakan histeris dari keluarga terdakwa yang ikut hadir menyaksikan jalannya sidang.
Para terdakwa, yakni Arif Fauzi Fadhilah, Yusfa, Adnan Farizi, Aditya, Alfi Hidayat, Pari Keseit, Supriyanto, dan M. Mitra Cakra Kencana, dituduh melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa Fajar Muhammad Roji, 24 tahun, pada Mei 2017.
Fajar, warga Jati Cempaka, Jakarta Timur, tewas terkena sabetan dan tusukan senjata tajam yang dilakukan kawanan geng motor di Jakarta Timur. Fajar bukan anggota geng motor, melainkan warga biasa.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Teguh Haryanto menuntut delapan terdakwa pengeroyokan dengan Pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Teguh menjelaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke pihak Mahkamah Agung terkait dengan kasus ini.
Menjawab pernyataan Teguh, kuasa hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, mengaku tidak gentar. Ia yakin dengan bukti-bukti yang ada kliennya tidak bersalah dan bisa bebas dari jeratan hukum. "Yang penting sekarang terdakwa bisa merayakan tahun baru bersama keluarga," ujar Risqie.
Sebelumnya, pada Mei lalu, aparat Kepolisian Sektor Pondok Gede dibantu Front Pembela Islam dan Forum Betawi Rempug meringkus sebelas orang yang diduga dari Geng Motor Tambun 45 di Jalan Jatiwaringin, Kota Bekasi. "Mereka ditangkap setelah dihalau ketika menuju Taman Mini Indonesia Indah," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Jumat, 26 Mei 2017.
Sebetulnya jumlah anggota geng motor sebanyak 120 orang, tapi sebagian besar meloloskan diri. Hero mengatakan polisi menghalau geng motor itu sehubungan dengan beredarnya informasi bakal terjadinya tawuran antargeng motor di sekitar TMII. Geng motor yang teridentifikasi adalah Geng Motor Tambun 45 dan Geng Motor Prumpung.
Sebelas orang yang tertangkap itu dijadikan tersangka. Mereka adalah SA, OM, AS, MRS, IB, GK, HP, MZA, YT, YY, dan YS. Polisi menyita belasan senjata tajam berbagai jenis. “Senjata itu akan dipakai untuk tawuran," ucap Hero.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pondok Gede Ajun Komisaris Dimas Wicaksono mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus pengeroyokan ini. "Kami menjerat mereka dengan undang-undang darurat," ujar Dimas.