TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membuat rancangan peraturan daerah baru tentang reklamasi setelah dua raperda sebelumnya, yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS Pantura Jakarta) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dicabut.
Anies Baswedan mengatakan dalam raperda baru reklamasi yang akan disusun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin akan mementingkan nasib nelayan dan masyarakat di pesisir Jakarta.
“Selain itu, raperda yang akan kami susun adalah yang seharusnya memihak kepada mereka yang tersingkirkan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Desember 2017.
Baca: Kata Anies Baswedan Soal DPRD Kembalikan Raperda Reklamasi
Anies mengatakan ada beberapa aspek yang digarisbawahi dalam pembentukan raperda yang baru. Pertama, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan peninjauan terkait dengan lingkungan hidup. Kedua, ihwal keadilan atas pemanfaatan keuangan. Sedangkan yang ketiga adalah faktor pemanfaatan, di mana areal reklamasi ataupun pantai di utara Jakarta harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin.
Selain sebagai pusat mata pencarian masyarakat pesisir, Anies mengatakan, pantai Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian di Indonesia. Anies berujar apa yang dilakukan di pesisir pantai DKI Jakarta akan memberikan dampak pada keamanan nasional, begitu juga pada stabilitas ekonomi dan politik.
Dalam raperda yang akan disusun, Anies mengatakan, Jakarta bukan sebagai kota biasa, melainkan Ibu Kota, bahkan pusat dari Asia Tenggara. “Bisa dibilang Asia Tenggara pusatnya di kita. Sehingga apa pun yang dilakukan di tempat ini akan memberikan konsekuensi yang sangat besar,” tuturnya.
Pemprov DKI akan membentuk tim pengkajian dalam membentuk raperda baru tersebut. Anies mengatakan Pemprov akan melakukan penataan secara konseptual serta memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, juga faktor strategis global.
Anies belum mengumumkan anggota tim yang akan bekerja. Ia mengatakan, dari tim ini, akan muncul rumusan konsep penataan yang akan diterjemahkan dalam bentuk raperda yang baru.
Terkait dengan reklamasi, Anies menambahkan, penerjemahan tersebut perlu waktu sesudah tim dirumuskan dan membuat kajian-kajiannya. "Dengan dicabutnya raperda ini, tidak ada pembahasan di tahun 2018, dan kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan umum," ucapnya.