Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Akan Dapat Remisi Saat Hari Natal, Begini Kata Pengacara

image-gnews
Ahok Berbagi Kewenangan Gubernur dengan Djarot
Ahok Berbagi Kewenangan Gubernur dengan Djarot
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Dalam perkara penistaan agama terkait dengan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Baca: Kenapa Djarot Saiful Hidayat Bilang Ahok Sekarang Kaya

Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai agama Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Wayan menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

Baca: Survei: Ahok di Penjara Tapi Lebih Populer Ketimbang Panglima TNI

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

Namun, berbeda dengan ketentuan keppres tersebut, Wayan mengatakan Ahok akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15 hari," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 dilandasi oleh masa lalu saat Pilgub Jakarta 2017.


Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan rangkaian agenda yang wajib diikuti cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi. Tempo/Ilham Balindra
Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

Dedi menilai Pramono Anung layaknya pemain figuran. Padahal PDIP masih memiliki kader yang punya peluang menang di Pilkada Jakarta, yaitu Ahok.


Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

10 hari lalu

Pramono Anung dan Rano Karno. Foto: Instagram
Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai Anies dan Rano bisa memberikan dampak positif kepada PDIP untuk Pilkada Jakarta.


Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

11 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

Ahok belakangan disoroti setelah disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

11 hari lalu

Logo PDIP
PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

PDIP mengumumkan enam bakal pasangan calon gubernur dan wakilnya untuk Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024


Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

11 hari lalu

Anies Baswedan mengunjungi kantor DPP PDIP, Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Dok. Istimewa
Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

Sempat terbersit harapan baru bagi Anies akan diusung PDIP setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.


Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

12 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

Ahok mengatakan, Megawati saat ini tengah melihat siapa yang paham ideologi dengan siapa yang oportunis sebelum pilih calon gubernur Jakarta.


PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

12 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

Rencananya, PDIP akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah gelombang tiga siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.


PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

16 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Satgas Elang Hitam mendatangi Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini berharap agar PDIP untuk terus mengingat semangat juang Soekarno bergerak memperjuangkan demokrasi di Indonesia dan juga mendorong PDIP untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

PDIP akan mengumumkan calon kepala daerah yang diusungnya pascaputusan MK hari ini. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkannya.


Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

16 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

Putusan MK, salah satunya menyebabkan PDIP dapat mencalonkan cagub tanpa keterlibatan parpol lain. Ini alasannya.