TEMPO.CO, Depok - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal mendapat potongan masa tahanan (remisi) pada Hari Raya Natal. Ihwal remisi ini disampaikan oleh kuasa hukum hukumnnya, I Wayan Sudirta. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” kata Wayan saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama. Pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk suami Veronica Tan itu. Saat ini, ia telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Tingkah lakunya di penjara pun dinilai baik. “Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi,” ujar Wayan.
Pemberian remisi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pengurangan masa hukuman juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. “Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai aturan-aturan tersebut,” tuturnya.
Kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok itu terkait dengan ucapannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu yang mengutip salah satu ayat Al-Quran.