TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap 83 remaja yang kedapatan hendak tawuran di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari tangan mereka disita berbagai senjata tajam. "Dari 83 yang ditangkap, sebanyak 31 orang kita amankan karena membawa senjata tajam serta 21 di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Ahad, 17 Desember 2017.
Menurut Alex, para remaja itu bersiaga di dekat Stasiun Pondok Ranji karena mendengar isu ada kelompok lain yang akan menyerang. "Maka dari itu mereka mempersenjatai diri,” katanya. “Mereka ditangkap sekitar pukul 3."
Masyarakat di sekitar tempat itu khawatir bakal terjadi tawuran. Mereka segera melapor ke Kepolisian Sektor Ciputat. Tidak berapa lama tim gabungan dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat datang dan menangkap para remaja itu. "Kami sita 13 celurit, 2 golok, 2 badik, 2 pedang, besi panjang, 2 golok sisir, 2 samurai, 2 besi lancip, dan 2 klewang," kata Alex.
Para remaja yang hendak tawuran itu masih berstatus pelajar yang sekolahnya berada di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun.