TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat pemilik kendaraan roda empat yang hendak memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kami akan siapkan aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi reguler," kata Anies di Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 17 Desember 2017.
Dari uji emisi secara berkala itu, Anies Baswedan mengatakan akan menyambungkan data pengujian dari bengkel-bengkel tersertifikasi dengan data pajak kendaraan bermotor di pemerintah DKI. Data tersebut bisa digunakan sejumlah instansi, seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan aturan tersebut bisa berupa peraturan gubernur. Ia memperkirakan, kewajiban uji emisi berlaku mulai tahun depan.
Baca: Jalani Uji Emisi, Anies Baswedan: Saya Bukan Penyumbang Polusi
Rencananya, akan ada penambahan jumlah bengkel yang bekerja sama dengan DKI untuk melakukan uji emisi. Saat ini, baru ada 220 bengkel di DKI yang tersertifikasi.
Instansinya juga akan menerapkan pola berbeda dalam pengujiannya. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi di bengkel-bengkel yang tersertifikasi, tidak akan lagi diberikan stiker, melainkan print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi e-uji emisi yang sedang dikembangkan instansinya.
Data kendaraan lulus uji emisi akan masuk ke server Dinas Lingkungan Hidup. Database nantinya digunakan bersama instansi terkait, seperti Samsat, untuk persyaratan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Bisa juga, kata dia, dipakai oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sebagai syarat kendaraan boleh parkir di area tersebut. "Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kendaraan harus lulus uji emisi," kata Isnawa.
Sebagai tahap awal, Isnawa mengatakan aturan wajib uji emisi tersebut akan berlaku untuk kendaraan roda empat milik pribadi, angkutan publik, dan kendaraan operasional pemerintah DKI. Setelah itu, aturan secara bertahap juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua.