TEMPO.CO, Depok -Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapat remisi pada 25 Desember 2017. Ahok yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama akan mendapat potongan masa tahanan pada hari raya Natal.
Wayan memperoleh informasi soal rencana remisi itu. Dia mengatakan Ahok akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15 hari," ujar Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.
Baca: Survei: Ahok di Penjara Tapi Lebih Populer Ketimbang Panglima TNI
Remisi yang akan diterima Ahok pada Natal 2017 merupakan remisi pertama yang diperolehnya sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapat pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan.
Kemudian, jika sudah menjalani satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.
Menurut Wayan, Ahok yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi mendapat remisi," katanya