TEMPO.CO, Depok - Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, lokasi perekaman video porno yang dilakukan HA dan kekasihnya, HFZ, berada di salah satu apartemen di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok.
Menurut Firdaus, apertemen yang dipakai oleh HA dan HFZ untuk berbuat mesum dan membuat video porno disewa harian. “Saat dimintai keterangan mereka. Keduanya sudah lupa nomor kamarnya,” kata Firdaus saat ditemui Tempo di Polres Depok, Senin, 18 Desember 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menduga video porno yang dilakukan HA dan HFZ menggunakan handphone. “Video tersebut dibuat menggunakan HP milik salah satu dari keduanya pada 2015,” ujar Putu.
Firdaus mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti untuk mengusut kasus ini. Polisi sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan Negeri Kota Depok untuk melakukan penggeledahan. “Dalam waktu dekat ini penyidik akan menggeledah tempat-tempat yang pernah dikunjungi keduanya, termasuk apartemen yang sempat disewa,” kata Putu.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini polisi belum menemukan pelaku yang menyebarkan video porno tersebut. “Harus dicek apakah tersebar dari handphone pemeran laki-laki atau perempuan,” kata Argo.
Menurut Argo, polisi harus menemukan pelaku yang menyebarkan pertama kali video tersebut. “Kasus ini masih tahap penyelidikan, perlu bukti lain untuk menetapkan tersangka,” ucap Argo.
Selain memeriksa HA dan HFZ, kata Argo, polisi juga telah memeriksa lebih dari lima orang saksi dalam kasus video porno ini. Saksi ahli akan dipanggil polisi setelah saksi dari korban selesai. “Saksi ahli nanti belakangan akan kami datangkan,” ujar Argo.
Polisi masih mencari bukti-bukti lain setelah pengakuan perempuan bernama HA atas adegan yang dia perankan bersama dengan kekasihnya dalam sebuah video porno yang menghebohkan netizen bulan lalu.