Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS
Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia,  Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP),tetapi di Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasayarakatan, bukan Mako Brimob,” ujar Mudzakir kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2017.

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.  

Baca juga: Peluang Ahok dan Anies dalam Pilpres 2019

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di lembaga permasyarakatan. Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. “Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa,” kata Mudzakir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

19 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

20 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

21 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan usai bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Setelah Ancam KJP Pelajar Ikut Tawuran Dicabut, Heru Budi Minta KJP Pelajar yang Merokok Juga Dicabut

Heru Budi minta KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut. Sebelumnya sempat ancam pelajar yang ikut tawuran dicabut.


Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

26 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III PGRI Provinsi DKI Jakarta  pada Jumat, 4 Mei 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut akan ada sanksi bagi penerima KJP yang ketahuan merokok. Sanksinya adalah KJP dicabut.


Kondisi RPTRA Kalijodo Dibilang Miris, Heru Budi Bakal Lakukan Hal Ini

52 hari lalu

Sejumlah bocah bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan kembali mengurus RPTRA Kalijodo yakni memperbaiki fasilitas hingga kebersihan lokasi tersebut, setelah beberapa lama terbengkalai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kondisi RPTRA Kalijodo Dibilang Miris, Heru Budi Bakal Lakukan Hal Ini

Heru Budi bakal melakukan sejumlah hal ini usai kondisi RPTRA Kalijodo dibilang miris oleh Djarot Syaiful Hidayat, mantan Gubernur DKI.


Djarot Kecam Buruknya Kondisi RPTRA Kalijodo Buatan Era Ahok, Heru Budi: Kami Akan Perbaiki

54 hari lalu

Petugas Dinas Pertamanan dan Kehutanan melakukan perawatan area skateboard di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan kembali mengurus RPTRA Kalijodo yakni memperbaiki fasilitas hingga kebersihan lokasi tersebut, setelah beberapa lama terbengkalai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Djarot Kecam Buruknya Kondisi RPTRA Kalijodo Buatan Era Ahok, Heru Budi: Kami Akan Perbaiki

Heru Budi Hartono mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA Kalijodo untuk melihat keadaan terkininya


Dukung Heru Budi, Prasetyo Edi: Wajar ASN DKI Ingin Salat Idul Fitri di Balai Kota, Simpel

55 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjugi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta didampingi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Senin, 19 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Dukung Heru Budi, Prasetyo Edi: Wajar ASN DKI Ingin Salat Idul Fitri di Balai Kota, Simpel

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi mendukung salat Idul Fitri di Masjid Fatahillah Balai Kota. Pendirian masjid itu disebut cita-cita Jokowi dan Ahok


Djarot Saiful Hidayat Miris Lihat Kondisi Terkini RPTRA Kalijodo yang Dulu Diresmikan Ahok

58 hari lalu

Masyarakat antre untuk memasuki RPTRA Kalijodo di Jakarta 1 Januari 2018. RPTRA Kalijodo menjadi pilihan masyarakat utuk mengisi libur panjang awal tahun 2018. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Djarot Saiful Hidayat Miris Lihat Kondisi Terkini RPTRA Kalijodo yang Dulu Diresmikan Ahok

Mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat merasa miris dengan kondisi terkini RTH-RPTRA Kalijodo yang dulu diresmikan Ahok.


Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

59 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Berita terkini tentang penjelasan Stafsus Sri Mulyani terkait kasus ekspor emas, Ahok Diminta Mundur imbas kebakaran kilang Pertamina Dumai.