TEMPO.CO, Jakarta - Sabu cair di diskotek MG Internatioanl Club (Diskotek MG Club) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, dijual dengan sandi khusus yang menyeret nama Aqua, merek minuman kemasan.
Diskotek MG Club menyebut sabu cair dalam kemasan botol plastik ukuran 330 mililiter tersebut dengan "Aqua Getar," "Aqua Setan," atau "Vitamin."
Produsen Aqua, PT Danone, melalui juru bicara Arif Mujahidin mengatakan, temuan sabu cair itu sudah ditangani polisi seiring dengan penggerebekan pada Ahad pagi lalu. "Urusan diskotek MG biar polisi saja yang bertindak," kata Arif kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: Diskotek MG Jual Sabu Cair dengan Kode Aqua Getar
Menurut dia, nama dagang Aqua memang kerap dianggap nama generik, seperti merek Odol dan Honda, untuk menyebut pasta gigi dan sepeda motor. Masyarakat menganggap air mineral dalam kemasan sebagai Aqua, meski mereknya bisa saja bukan Aqua.
"Kayak di Yogya semua motor disebut Honda," ujarnya.
Arif lantas menjelaskan, produk Aqua yang asli tentu saja mempunyai merek lengkap, kode BPOM, dan tersegel sesuai standar.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sabu cair tersebut dibanderol Rp 400 ribu per botol ukuran 330 mililiter. Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu.
"Narkoba jenis MDA cair di lokasi itu (Diskotek MG Club) disebut dengan Aqua Getar atau Aqua Setan atau Vitamin," kata Arman.
Cara pembelian sabu cair ini juga terbilang rumit. soalnya, tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain. Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair.
Setelah itu, kurir mengontak penghubung, dan penghubung akan meminta narkoba ke lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga.
Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli. Pada akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 250 orang. "Sedangkan pada hari biasa hanya 75 orang."
Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka pengedar Aqua Getar di Diskotek MG Club, yakni Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah, 23 tahun; Dedi Wahyudi, 40 tahun; Mislah, 45 tahun; dan Fadly, 40 tahun.