TEMPO.CO, Tangerang - General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandar Udara Soekarno-Hatta M. Suriawan Wakan mengakui ada kekeliruan dalam pembayaran parkir seorang pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta. "Atas nama PT Angkasa Pura II (Persero) meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1," ujar Suriawan, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Suriawan, kekeliruan dalam pembayaran parkir terjadi kepada pengguna jasa yang menggunakan mobil bernomor polisi B-1469-BRH. Berdasarkan hasil analisis closed-circuit television (CCTV) Bandara Soekarno-Hatta, kata Suriawan, mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin, 18 Desember 2017,pukul 13.30.45 WIB, dan keluar pukul 16.22.45 WIB.
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp 13 ribu. Namun, karena tiket yang tercetak tersebut tergulung di dalam mesin, penumpang tersebut tidak mendapatkan tiket. “Meski gate terbuka,” ucapSuriawan.
Dampaknya, Suriawan menambahkan, ketika akan keluar area parkir Bandara, pemilik kendaraan tersebut dikenai sanksi denda kehilangan tiket sampai Rp 200 ribu. "Kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," kata Suriawan.
Seharusnya, kata Suriawan, petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk itu, Suriawan berjanji akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) e-payment di lingkungan PT Angkasa Pura II. "Untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir."
Di media sosial viral pengaduan seorang pengguna parkir di Bandara Soekarno-Hatta, yang dikelola PT Angkasa Pura II. “Waktu ambil karcis parkir dipencet tombol karcisnya, tapi gak keluar karcis parkirnya tetapi pintu palang terbuka, mohon jangan langsung masuk, karena akan ada denda yg cukup besar...,” kata seorang pengguna media sosial yang temannya menjadi korban kekeliruan dalam pembayaran tiket parkir tersebut.