TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mengungkap pencurian di kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Jalan Taman Kemang I Nomor 10, Kemang, Jakarta Selatan. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini juga sudah ditangkap.
"Itu kantor baru dan bukan di Kompleks Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Iqbal, dua pencuri itu tidak tahu bahwa gedung yang mereka datangi adalah kantor polisi. Sebab—karena masih baru—tempat itu belum dipasangi simbol-simbol kepolisian.
Dua tersangka yang diringkus itu masing-masing berperan sebagai eksekutor dan penadah. Mereka dibekuk tim Reserse Polres Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan pencuri yang ditangkap itu bernama Mardjoko. Dia diduga melakukan kejahatan bersama temannya bernama Lukito, yang saat ini masih buron.
Baca: Mabes Polri Kemalingan, Begini Pengakuan Pelakunya
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyatroni kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 06.30. Lukito masuk ke kantor yang memang tidak terkunci. Dia menjarah satu unit komputer merek Apple. "Mardjoko menunggu di luar dengan sepeda motor sambil mengawasi situasi sekeliling," ujar Bismo.
Selanjutnya, barang curian dijual kepada Ahmad, pedagang di Pasar Item, Jakarta Timur, seharga Rp 5,5 juta. Duit hasil kejahatan dibagi dua.
Tersangka Mardjoko dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian.