TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan tentang tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Saat ini pemerintah memiliki dua opsi yaitu, menagih Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk mengembalikan selisih pembayaran sebesar Rp 191 miliar atau membatalkan pembelihan lahan.
Pengurus YKSW menyatakan bersedia mengikuti opsi yang ditawarkan pemerintah DKI, termasuk membatalkan pembelian lahan. Namun Yayasan meminta keputusan terhadap opsi yang dipilih itu ditetapkan melalui pengadilan (baca Koran Tempo edisi Kamis, 21 Desember 2017: Pembatalan Pembelian Lahan, Sumber Waras Meminta Penetapan Pengadilan).
“Karena jual-beli yang terlaksana itu sah, terang, dan tunai, maka pembatalannya harus diputuskan melalui pengadilan,” kata pengurus YKSW, S. Noerdin, Rabu, 20 Desember 2017. Menurut dia, sertifikat lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras kini sudah dibalik nama menjadi atas nama pemerintah DKI Jakarta.
Simak:
Sandiaga Uno: Rencana Pembangunan RS Sumber Waras Jadi Prioritas
Menurut Noerdin, Yayasan bisa saja mengembalikan uang kepada pemerintah DKI. Namun, berapa besar jumlah uang yang harus dikembalikan harus diputuskan lewat pengadilan.
Sandiaga Uno kemarin mengatakan pemerintah Jakarta masih meminta pendapat dari ahli dan praktisi hukum untuk menentukan opsi yang akan diambil. “Seminggu ke depan kami akan punya posisi final terhadap RS Sumber Waras sebagai tindak lanjut atas temuan BPK,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta.
YUSUF MANURUNG