TEMPO.CO, Jakarta - Berdasasarkan perhitungan Badan Narkotika Nasional, Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club) diduga bisa mengantongi duit rata-rata Rp 70 juta setiap malamnya dari hasil penjualan narkoba jenis ekstasi cair.
"Menurut tersangka, dalam satu malam mereka bisa menjual 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan pers di kantornya hari ini, Kamis, 21 Desember 2017.
Menurut Arman, sebotol narkoba ekstasi cair kemasan berukuran 330 mililiter, yang dikenal dengan nama beken 'Aqua Getar' atau 'Aqua Setan' atau 'Vitamin,' dibanderol Rp 400 ribu per botol. Dalam semalam, pengunjung Diskotek MG Club 70 sampai 100 orang pada hari biasa. Bisa mencapai 250-300 pada akhir pekan.
"Bisa dihitung, kan (omzetnya)?" ujar Arman.
Simak: BNN: Narkoba Cair di Diskotek MG Club Sebagai Layanan Satu Atap
Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan BNN dan Polri mengungkap pabrik narkotika di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Partisipan pperasi tersebut adalah BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resimen Mobil (Resmob) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam (Pamdam) Jaya.
Petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan 128 orang di antaranya positif menggunakan narkotika. Di lokasi, petugas gabungan menemukan anyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga ruangan di lantai 4 digunakan memproduksi ekstasi cair.
Barang bukti yang disita berupa peralatan dan bahan pembuatan narkotika. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Pemilik dan penanggungjawab Diskotek MG Club, Agung Ashari alias Rudy, masih buron.
"Kami masih memburunya," kata Arman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Arman menerangkan, tempat hiburan malam di Jakarta tersebut telah beroperasi 10 tahun belakangan atau mulai 2007. Sedangkan produksi dan penjualan narkoba ekstasi cair, berdasarkan keterangan tersangka yang paling lama bekerja di Diskotek MG Club, mulai sekitar tiga tahun silam.