TEMPO.CO, Bekasi - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan massa antara kelompok organisasi masyarakat dengan sejumlah pemuda mabuk di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. "Tersangka sudah ditahan," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Kamis, 21 Desember 2017.
Bentrokan terjadi pada Sabtu dini hari pekan lalu tak jauh dari Perumahan Tytyan Indah. Liem Em Sam, 39 tahun tewas penuh luka bacok di sekujur tubuhnya. Sedangkan, korban luka akibat dikeroyok adalah Sugiarto, 35 tahun. Adapun, Noval Adam (20) dan Deni (34) masing-masing terluka akibat lemparan batu.
Widjonarko mengatakan, dua tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan terhadap Sugiarto di Pasar Seroja. Sedangkan, lima tersangka lain merupakan pengeroyok Liem Em Sam ketika terjadi bentrokan tak jauh dari Perumahan Tytyan Indah. Semua tersangka berasal dari kelompok pemuda mabuk. "Kami masih melakukan pengembangan," kata Widjonarko.
Untuk mencegah keributan yang kerap terjadi, polisi sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat. Mereka meminta meminta warga di sana untuk menahan diri ketika terjadi perselisihan sekecil apapun. Sebab, hubungan kedua kelompok di sana sangat sensitif. "Kami juga meminta anggota di sana responsif terhadap setiap permasalahan," kata Widjonarko.
Pertikaian di sana bermula ketika Bambang, seorang pedagang kebab di Pasar Seroja, menegur sekelompok pemuda yang mabuk. Kelompok pemuda itu tak terima ditegur sehingga timbul keributan kecil.
Bambang lalu melapor ke pimpinan ormas. Tak lama kemudian Dadang dan Sugiyanto datang untuk mendamaikan. Tapi, Sugiyanto justru dikeroyok hingga babak belur. Di lokasi lain tak jauh dari perumahan Tytyan Indah, terjadi pertikaian. Seorang anggota dari ormas, Liem Em Sam tewas penuh luka bacok dalam bentrokan massa itu.