TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku percobaan penculikan di ITC Kuningan, AY, 37 tahun, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, Senin kemarin. Polisi menjeratnya dengan Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan pelaku beralasan ingin mengajak jalan-jalan dan memberi uang jajan kepada anak dari Maidarti Upi, yang berusia 3 tahun.
"Kejadiannya Senin kemarin, pukul 13.20, di lantai tiga ITC Kuningan," kata Mardiaz di kantornya pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca juga: Anaknya Nyaris Korban Penculikan, Pedagang ITC Lapor ke Polisi
Mardiaz mengatakan kejadian percobaan penculikan tersebut terekam kamera pengintai gedung, dan beredar viral di media sosial. Dalam rekaman kamera pengintai, terlihat sang orang tua korban mengejar tersangka yang sedang menggendong anak berinisial E, itu.
Saat digendong, kata Mardiaz, korban mencoba melepaskan diri dan berteriak. Teriakan anak tersebut terdengar oleh ibu korban, yang mempunyai toko di lantai empat ITC Kuningan.
"Anak itu berteriak tidak mau, tidak mau. Lalu orang tua korban keluar dan melihat anaknya digendong orang tidak dikenal," ujarnya.
Begitu Maidarti mengejar, tersangka melepaskan anak tersebut dari gendongannya, dan melarikan diri.
"Kami sedang menyelidiki catatan kriminal tersangka. Kami juga sudah menggeledah rumah tinggalnya di kawasan Kuningan," ucapnya.
Kata Mardiaz, tersangka penculikan anak menyerahkan diri setelah berkomunikasi dengan polisi. Menurut dia, banyak informasi masyarakat kepada polisi yang memberi tahu keberadaan tersangka. "Akhirnya tersangka menyerahkan diri, sore kemarin, ke Polsek Setiabudi pukul 17.00," ucapnya.