TEMPO.CO, Jakarta - Samsul Anwar alias Awang, 32 tahun, koordinator peredaran narkoba di Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), Jakarta Barat, akhirnya menyerahkan.
Awang sempat jadi buronan semenjak Badan Nasional Narkotika melakukan penggerebekan di diskotek itu Ahad dini hari, 17 Desember 2017.
"Dia menyerahkan diri kemarin sore (Rabu, 20 Desember 2017)," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari kepada pers pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Ini Omzet Per Hari Diskotek MG Club Jual Narkoba Ekstasi Cair
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Arman, Awang menyerahkan diri setelah bersembunyi di rumah kontrakannya di daerah Rawa Buaya, Cengkareng. Awang sebenarnya tidak kemana-mana setelah melarikan diri dari penggerebekan itu.
"Tapi (alamat) rumah itu memang hanya Awang yang tahu."
Menurut Arman, keputusan Awang untuk menyerah adalah keputusan yang tepat. Melarikan diri termasuk ke dalam tindakan perlawanan sehingga petugas BNN boleh melakukan tindakan tegas, termasuk melepaskan tembakan ke arah pemain narkoba tersebut.
"Awang pilih jalan yang lebih baik daripada nanti ditemukan atau didapati dengan kondisi lain," ujar Arman.
Kini, BNN memburu Agung Ashari alias Rudi, sang otak komplotan narkoba yang hilang setelah penggerebekan. Dua hari yang lalu, kediaman Rudi digeruduk petugas namun bos Diskotek MG Club tersebut tidak ada di rumahnya.
Arman melemparkan ancaman yang sama ngerinya kepada Rudi agar dia segera menyerahkan diri. "Saya imbau saat ini kepada Rudi agar segera datang ke sini (kantor BNN) atau ketemu anggota lapangan BNN," tuturnya.
Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap adanya pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.
Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Sementara itu, pemilik dan penanggungjawab diskotek, Agung Ashari alias Rudi masih buron.
Para tersangka pengedar narkoba di Diskotek MG Club tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 129 huruf a, b, dan c juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.