TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik perdagangan anak untuk dijadikan pekerja seks dalam kasus pelacuran dengan konsumen warga negara asing.
Tiga tersangka diciduk pada Rabu, 20 Desember 2017, setelah ada laporan dari orang tua korban ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2017.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial F, 18 tahun, D (17), dan S (54). "Tersangka F dan D sebagai perekrut dan maminya (muncikari) Si S," ujarnya pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Menyusuri Seluk-beluk Bisnis Pelacuran di Kalibata City
Mardiaz menerangkan, ketiga tersangka menjual korbannya yang berinisial N, 12 tahun, J (11), dan M (22) untuk memuaskan nafsu pria hidung belang warga negara asing, dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. S mengambil jatah 60 persen dari nilai transaksi, sedangkan perekrut dan korban pelacuran mendapatkan bagian 40 persen.
Para korban pelacuran adalah anak jalanan yang direkrut oleh para tersangka di Blok M, Jakarta Selatan. Tersangka mengiming-imingi uang kepada korbannya, untuk mau diajak dalam jaringan prostitusi anak yang mereka kendalikan.
"Dua anak itu sudah lima kali melayani pelanggannya dalam waktu dua bulan," ujar Mardiaz. Sedangkan, korban M, telah dijadikan pelacur selama lima tahun sejak usianya 17 tahun.
Kasus perdagangan anak untuk pelacuran di Blok M ini terungkap setelah orang tua korban melihat kejanggalan perilaku anaknya. Anaknya sering pulang malam dan berbohong kepada orang tua. "Setelah didesak orang tua baru mengaku bahwa mereka dijual untuk dijadikan pekerja seks," kata Mardiaz.