Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Laporkan ke Nomor Ini

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk
Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta memasang spanduk dan stiker untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat umum. Stiker dan spanduk tersebut berisi pesan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan bagi mereka yang melakukan pelecehan di tempat umum.

Stiker tersebut juga mencantumkan nomor telepon yang bisa segera dihubungi apabila mengalami pelecehan seksual di tempat umum. Publik dapat langsung menghubungi hotline polisi di nomor 110 atau 08139888611. Masyarakat juga dapat menghubungi LBH APIK Jakarta di nomor 081388822669.

“Ini upaya preventif untuk pencegahan pelecehan seksual di sarana transportasi umum dan fasilitas umum,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Endang Sri Lestari kepada Tempo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.

Nantinya, Polda Metro Jaya dan LBH APIK juga akan menempelkan stiker tersebut di terminal bus, tempat wisata, dan stasiun kereta api. Endang berharap keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual muncul dengan adanya stiker dan spanduk peringatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subdirektorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho berujar, nantinya, polisi akan mendata masyarakat yang melaporkan aksi pelecehan seksual sebelum nantinya dilakukan penindakan. Azhar menuturkan saat ini sudah ada 20 laporan tindakan pelecehan seksual yang disampaikan masyarakat. 

“Lebih-kurang ada 20. Nanti kami data setelah korban membuat laporan. Kami tampung, tindak lanjuti, dan lakukan penyelidikan,” ucapnya. 

Pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Indira Saraswati, menyambut positif adanya peringatan pencegahan tindakan pelecehan seksual tersebut. Meski begitu, wanita 23 tersebut menuturkan percuma apabila pelaku pelecehan tidak langsung diberi efek jera setelah melakukan tindakan bejatnya. "Ada peringatan bagus. Tapi harus ada penindakan bagi mereka yang melakukan pelecehan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

34 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

34 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

35 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

35 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

38 hari lalu

Dani Alves. Instagram
3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

Tempo merangkum sederet fakta terkini Dani Alves, mantan pemain Barcelona yang dijebloskan ke penjara karena kasus pelecehan seksual.