TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan pedagang kaki lima yang boleh berjualan di Jalan Jatibaru Raya adalah PKL Tanah Abang yang telah terdaftar. Sejak pagi, Mangara memantau hari pertama penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, dan mengawasi pemasangan tenda PKL oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Menurut Mangara, Pemerintah Provinsi DKI belum memikirkan masalah retribusi dari PKL yang akan berjualan di tenda merah. "Untuk sementara belum bicara retribusi. PKL masuk dulu ke dalam. Saya kira retribusi tidak menjadi target dalam hal ini. Yang utama adalah Tanah Abang ini tertata dengan baik dulu," kata Mangara, Jumat, 22 Desember 2017.
Saat ini, tenda yang akan disediakan sebanyak 400 buah. "Kami akan siapkan 400 tenda dari dinas UMKM secara gratis."
Baca: Terungkap: Preman Jadi Makelar Jual-Beli Lapak Satpol PP dan PKL
Di bagian depan tenda berwarna merah tersebut terdapat nomor urut. "Pedagang yang nanti masuk ke tenda adalah pedagang yang telah diinventarisasi di sepanjang Jalan Jatibaru," ujar Mangara.
Mangara mengatakan hanya pedagang dari Jalan Jatibaru yang telah terdaftar yang boleh menempati tenda tersebut. Tentang adanya kemungkinan jumlah PKL berkembang biak dari jumlah pendataan awal, Mangara menolak anggapan itu.
"Kita mendata bersama dengan mereka. Kalau ngaku-ngaku, mereka saling kenal. Jumlah tenda 400 itu, tempatnya memang segini," kata Mangara.
Namun bisa saja satu tenda diisi dua PKL. Misalnya, dua pedagang makanan dan minuman bergabung berjualan di satu tenda.
Penutupan Jalan Jatibaru dilakukan selama 10 jam, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00. Terlihat di ujung Jalan Jatibaru di depan stasiun Tanah Abang, separator merah dipasang di tengah jalan.
Beberapa meter sebelumnya, sejumlah petugas dari dinas perhubungan memberikan selebaran kepada para pengendara. Di dalam secarik kertas itu terdapat peta rekayasa lalu lintas serta penjelasan alternatifnya. Dicantumkan juga berbagai jenis transportasi umum yang beroperasi di kawasan Tanah Abang.