TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah Metromini diberitakan mengalami kecelakaan di kolong jalan layang Kebayoran Baru pada Jumat, 22 Desember 2017. Video mengenai kecelakaan itu menjadi viral karena disebutkan bus itu jatuh dari fly over.
Beberapa saat setelah kecelakaan, Tempo tiba lokasi. Saat itu massa masih berkerumun di titik kecelakaan dan korban belum dievakuasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bus itu bukan jatuh dari fly over namun menabrak dua mobil dan dua sepeda motor. “Bus dari arah Ciledug menuju Blok M,” kata saksi bernama Vinaldi di lokasi kecelakaan.
Vinaldi adalah penumpang Metromini yang kecelakaan itu. Sebelum tabrakan, Vinaldi memberi isyarat agar sopir untuk menghentikan bus karena ia hendak turun. Saat itu bus berada di jalan menurun setelah melewati jalan layang Kebayoran Lama. Alih-alih berhenti kecepatan bus justru bertambah. "Saya enggak tahu, rem blong atau sopir salah injak pedal gas,” kata warga Petukangan, Jakarta Selatan itu. “Pokoknya kecepatan bertambah."
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso mengatakan, kecelakaan itu diduga terjadi akibat kelalaian sopir. "Masak di jalan menurun kecepatannya malah 70 kilometer per jam," ujarnya, Sabtu, 23 Desember 2017. Dia memastikan penyidik sudah memeriksa rem bus yang ternyata masih berfungsi dengan baik.
Polisi menduga kemampuan Agus membawa kendaraan tidak cakap. Sehingga, saat bus melaju dengan kecepatan tinggi, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza B-2230-TFT di depannya.
Setelah tabrakan itu, Agus secara refleks membanting stir. Namun akibatnya justru fatal. Busnya menghantam pembatas jalan lalu melompat ke jalur yang berlawanan. Di jalur itu bus kembali menabrak Kijang Innova B-1576-SVF dan dua pengemudi ojek online. Satu korban bernama FX Febriantoro tewas dalam kecelakaan ini.
Polisi telah menahan dan menetapkan Agus sebagai tersangka. Sopir Metromini itu dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan ketentuan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Pria ini diancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
CAESAR AKBAR