TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janjinya untuk menata kawasan Tanah Abang. Langkah awal yang dilakukan adalah menutup Jalan Jatibaru untuk memfasilitasi pedagang kaki lima. Namun baru sehari dijalankan, kebijakan ini menuai kritik.
Salah satunya datang dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurut Agus, menempatkan pedagang di jalan raya jelas menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ngawur itu kebijakan. Kalau mau jualan ya di pasar. Jualan kok di jalanan,” kata Agus saat dihubungi pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Baca:
Penataan Tanah Abang, Pengojek: Kok Jalan Malah untuk PKL
Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang tersebut dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Kemudian pada ayat 2 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana. Ketentuan itu secara jelas disebutkan dalam UU yang sama pada Pasal 275 Ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Agus meminta pemerintah DKI mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, langkah gubernur itu hanya menguntungkan pedagang sementara masyarakat pengguna jalan justru dirugikan. “Masyarakat bisa menggugat kebijakan itu ke pengadilan,” kata dia.
Penataan Tanah Abang ini menjadi salah satu janji kampanye pasangan Anis Baswedan – Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Setelah memenangkan pemilihan dan duduk dipemerintahan, Anies ingin segera memenuhi janji itu.
Anies Baswedan mengumumkan konsep penataan kawasan Tanah Abang pada Kamis lalu. Langkah awal adalah menutup Jalan Jatibaru Raya yang ada di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 setiap hari. Selanjutnya jalan itu diperuntukan bagi pedagang kaki lima dan bus Transjakarta.