Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Kedekatan Tio Pakusadewo dengan Bandar Narkoba V

Reporter

Aktor Tio Pakusadewo (tengah) digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba setelah rilis penangkapannya di Polda Metro Jaya Jakarta, 22 Desember 2017. Tio Pakusadewo ditangkap usai menggunakan sabu di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Aktor Tio Pakusadewo (tengah) digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba setelah rilis penangkapannya di Polda Metro Jaya Jakarta, 22 Desember 2017. Tio Pakusadewo ditangkap usai menggunakan sabu di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kini tengah memburu pengedar narkoba yang memasok sabu-sabu untuk aktor Tio Pakusadewo, yakni seorang wanita misterius berinisial V. Penyidik juga mengungkap hubungan aktor itu dengan V.

Ternyata, setelah diselidiki, menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Tio Pakusadewo merupakan pelanggan tetap V. Pria 54 tahun tersebut sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu dari V.

BacaUcapan Pertama Tio Pakusadewo Setelah Ditangkap Pakai Narkoba

"Jadi dia (V) ngasih-nya (sabu) bukan tiap hari," tutur Argo di kantornya pada Sabtu, 23 Desember 2017. "Tersangka Tio sudah empat kali (membeli sabu)."

Tio Pakusadewo, yang antara lain membintangi film Cinta Dalam Sepotong Roti, diringkus polisi pada Selasa, 19 Desember 2017, di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di rumahnya, polisi menemukan 1,06 gram sabu-sabu alias crystal meth beserta alat isapnya (bong). Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan Tio membeli sabu, yang akhirnya disita, dari V pada Sabtu, 16 Desember 2017, seharga Rp 1,3 juta per gram. "Kami mengejar V."

Argo menyatakan belum bisa memberikan informasi detail soal hubungan Tio Pakusadewo dan V, termasuk siapa V sebenarnya dengan alasan demi kelancaran penyidikan. "Nanti kita tunggu."

Hal yang pasti, dia meneruskan, polisi terus mengembang kasus narkoba Tio Pakusadewo yang mengaku sudah sepuluh tahun menjadi pecandu sabu. Polisi juga akan mencari siapa saja pemasok sabu ke Tio selama sepuluh tahun belakangan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

7 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

13 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

Baru ada pelaku tawuran yang diketahui menggunakan narkoba, belum ada transaksi.


Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

Polisi sebut ada pelaku tawuran di Jakarta Selatan yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.


Profil Lim Ji Yeon, Aktris yang Ditunjuk sebagai Polisi Kehormatan Korea Selatan

4 hari lalu

Lim Ji Yeon sebagai Park Yeon Jin di The Glory. Dok. Netflix
Profil Lim Ji Yeon, Aktris yang Ditunjuk sebagai Polisi Kehormatan Korea Selatan

Lim Ji Yeon ditunjuk sebagai Duta Pencegahan Kejahatan Narkoba