TEMPO.CO, Jakarta – Polisi membekuk dua pelaku penculikan seorang gadis di bawah umur, ASS. Para pelaku, yakni FS, 15 tahun, dan Hadi Wijaya, 19 tahun, ditangkap di Jalan Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Tangerang, pada Rabu malam, 19 Desember 2017.
"Kami mengungkap kasus dugaan penculikan perempuan di bawah umur di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan," tutur Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto dalam laporan yang diterima Tempo, Ahad, 24 Desember 2017. Selain menculik, kedua pelaku diduga menyetubuhi korban beberapa kali.
Fadli menuturkan kejadian bermula saat ASS dijemput oleh dua orang pelaku itu di rumahnya pada 17 Desember 2017, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban diajak naik angkot menuju ke Stasiun Sudimara.
Dengan menaiki kereta, korban dibawa ke Kota Tua, Jakarta Barat. Dari sana, ASS dibawa ke kontrakan FS dan Hadi di Jalan Kampung Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat. "Selama tiga hari korban bersama dua pelaku berada di sebuah kontrakan," tutur dia.
Berdasarkan pengakuan FS, ASS disembunyikan di sana selama tiga hari. "Selama tiga hari di persembunyian tersebut, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali."
Para pelaku, kata Fadli, bakal dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.
Selanjutnya, terhadap ASS, korban penculikan, polisi akan melakukan pendampingan untuk mengatasi trauma dengan koordinasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Satgas Kekerasan Anak Kota Tangerang Selatan.