TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus lima pelaku perampokan spesialis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bekasi. Kelima pelaku adalah RB alias FB, 32 tahun, N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34), dan AS alias L (51). Dua di antara mereka dilumpuhkan karena melawan ketika ditangkap.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan para tersangka terakhir menjarah SPBU di Kampung Cikedokan, RT 02 RW 01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Ahad dinihari, 17 Desember 2017. "Tersangka sempat menyekap dan melukai satpam dan karyawan," katanya, Ahad, 24 Desember 2017.
Candra mengatakan tersangka perampokan datang ke SPBU sekitar pukul 04.00. Di sana, para pelaku mendapati seorang satpam SPBU, Rusman, yang sedang berjaga. Tanpa basa-basi, kata dia, Rusman ditodong menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu digiring ke dalam kantor. "Di kantor, ada satpam lain dan satu karyawan. Mereka diancam agar tidak berteriak," ujarnya.
Menurut Candra, pelaku mengikat para penjaga SPBU tersebut. Setelah memperdaya satpam dan karyawan, mereka menjarah seisi ruangan untuk mengambil barang berharga dan uang. Kondisi itu dimanfaatkan Rusman untuk melepaskan diri dan kabur ke luar. "Di luar, satpam minta bantuan kepada warga," kata Candra.
Teriakan Rusman dan warga membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Walhasil, mereka hanya mendapatkan uang Rp 250 ribu dan sebuah telepon seluler. Tak lama kemudian, polisi dari Kepolisian Sektor Setu tiba di lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut. "Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV (closed circuit television), kami bisa mengidentifikasi," ucap Candra.
Polisi akhirnya bisa menangkap kelima tersangka perampokan pada Jumat malam di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebuah golok dan linggis disita sebagai barang bukti. Kelimanya kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.