Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jualan di Trotoar Tanah Abang, PKL Sebut Bayar Rp 1 Juta Perbulan

Reporter

image-gnews
Suasana lalu lintas dan pedagang yang menempati trotoar di Tanah Abang, Jakarta, 8 November 2017.  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penataan kawasan Tanah Abang akan melibatkan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Tempo/ Fakhri Hermansyah
Suasana lalu lintas dan pedagang yang menempati trotoar di Tanah Abang, Jakarta, 8 November 2017. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penataan kawasan Tanah Abang akan melibatkan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Tempo/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rizal, pedagang kaki lima atau PKL  yang diberi lapak di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bernafas lega setelah direlokasi oleh Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, Rizal biasa berjualan di trotoar di sekitar Stasiun Tanah Abang.

Saat berdagang di trotoar selama tiga tahun, Rizal kerap kucing-kucingan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang sering merazia PKL di sana. Bahkan, Rizal pernah dua kali kena razia selama berjualan pakaian muslim.

Baca juga: PKL Tanah Abang Sambut Rencana Anies-Sandi Tutup Jalan

"Senang kalau sudah dibebaskan seperti ini," kata Rizal kepada Tempo di hari pertama penataan kawasan Tanah Abang, pada Jumat, 22 Desember 2017.

Gubernur Anies Baswedan mengumumkan penataan kawasan Tanah Abang pada Kamis lalu. Dalam paparannya, ia menuturkan pemerintah menutup Jalan Jatibaru Raya pada pukul 08.00-18.00.

Selanjutnya, satu jalur jalan itu akan digunakan sekitar 400 PKL. Sedangkan jalur satunya digunakan untuk bus Transjakarta yang mengangkut ribuan penumpang kereta komuter yang turun di Stasiun Tanah Abang.

Untuk mendapatkan lapak berupa tenda merah berukuran 2x2 meter di Jalan Jatibaru Raya, setiap PKL mesti mempunyai KTP Jakarta. Sebulan lalu, pemerintah mendata PKL yang biasa mangkal di trotoar di Stasiun Tanah Abang.

Rizal bersyukur mendapatkan satu lapak gratis untuk berjualan, meski dia juga mempunyai toko baju muslim di Tanah Abang, sejak tiga tahun lalu yang disewanya Rp 20 juta per empat bulan.

"Kalau toko yang saya punya di dalam itu untuk kodian, kalah yang di sini (Jalan Jatibaru) eceran," ucapnya.

Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat, 54 tahun lalu itu, khawatir kalau relokasi hanya dilakukan sementara. Soalnya, berdasarkan informasi yang Rizal dengar, penutupan jalan untuk PKL untuk kedepannya hanya akan dilakukan setiap Sabtu-Minggu saja. "Jadi tidak setiap hari," ucapnya.

Para pedagang yang mendapatkan lapak gratis saat ini bisa lebih nyaman, karena saat berjualan di trotoar mereka mesti bayar Rp 1 juta per bulan. Belum lagi per hari ada uang kebersihan yang diminta sebesar Rp 15-20 ribu tergantung jenis dagangan.

"Tapi, kalau yang tukang minuman botol tidak bayar bulanan. Tapi, uang kebersihan bayar," ujarnya. "Yang meminta sewa dan uang kebersihan orang sini juga"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama berdagang di Tanah Abang memang cukup menguntungkan. Bahkan, saat berdagang di trotoar Rizal bisa mengantongi uang Rp 2-3 juta per hari.

"Per bulan omsetnya bisa Rp 40-50 juta," ujarnya.

Berbeda dengan Rizal, Sukiyem 52 tahun, tidak mendapatkan lapak. Penjual minuman botol dan kopi tersebut tidak mendapatkan lapak karena tidak mempunyai KTP DKI Jakarta. "Saya sudah 30 tahun jualan di sini," ujarnya.

Awalnya, Sukiyem mempunya lapak kecil warung rokok di trotoar Stasiun Tanah Abang. Namun, lima tahun lalu dihancurkan oleh petugas Satpol PP. Semenjak tidak punya lapak, Sukiyem juga mesti kucing-kucingan dengan petugas agar tetap bisa berjualan di sekitar Tanah Abang.

"Sebenarnya asal nurut sama petugas tidak terlalu keras mereka. Yang penting kalau dibilang tidak boleh dagang saya mundur dulu," ucapnya. "Namun, kalau sudah menjelang sore saya kembali lagi untuk berjualan."

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan penataan di jalan tersebut merupakan program jangka pendek pemerintah. "Masih butuh waktu. Kami akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Yani mengatakan menyediakan 300 personel Satpol PP untuk berjaga saat penutupan Jalan Jatibaru Raya. Personil tersebut dibagi ke dalam dua shift. Shift pertama 150 orang dari pukul 06.00-12.00. "Shift kedua setelah shift pertama sampai jalan dibuka kembali pukul 18.00," ujarnya.

Yani menuturkan di hari pertama penataan ini memang masih ada PKL yang berjualan di trotoar. Namun, pemerintah berjanji dalam waktu dekat trotoar akan steril.

Selain itu, Satpol PP juga akan mencegah datangnya PKL dari luar ke jalan tersebut. Sebabnya, PKL yang boleh berdagang adalah yang terdata. "Jadi kalau dari luar tidak boleh lagi."

Yani menjamin tidak ada pungutan terhadap lapak yang diberikan kepada PKL di Tanah Abang. Bahkan, pedagang juga tidak dimintai uang kebersihan. "Tidak ada pungutan sesen pun. Ini program pemerintah yang gratis."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?