TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan artis Tio Pakusadewo akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Tio ditahan karena kedapatan memiliki sabu dan alat menghisapnya saat polisi menggeledah rumahnya, pada Selasa kemarin.
"Untuk hari ini (Tio Pakusadewo) sudah ditetapkan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Desember 2017.
Baca juga: Polisi Ungkap Kedekatan Tio Pakusadewo dengan Bandar Narkoba V
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus penyalahgunaan sabu oleh Tio Pakusadewo. Saat polisi menggeledah rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, ditemukan sabu seberat 1,06 gram berikut alat hisapnya.
Tio Pakusadewo mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu. Artis di film Cinta Dalam Sepotong Roti, itu mengatakan sempat berhenti, tetapi akhirnya kembali menggunakan barang haram karena cidera di kakinya akibat kecelakaan enam bulan lalu.
"Menggunakan sabu alasannya untuk mengurangi rasa sakit," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Tio Pakusadewo, akhirnya polisi memutuskan untuk merehabilitasi dirinya. Namun, saat ini Tio Pakusadewo masih menjalani tahanan di Polda Metro Jaya, selama 20 hari. "Tio nanti direhabilitasi," ujarnya.