Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2017, 10 Beda Pemerintahan Anies Baswedan dan Ahok

image-gnews
Foto kolaborasi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok (kiri) dan Anies Baswedan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo/Dian Triyuli Handoko
Foto kolaborasi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok (kiri) dan Anies Baswedan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kaleidoskop 2017, terdapat sejumlah perbedaan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dengan pemimpin sebelumnya, Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. 

Sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017, pendekatan yang digunakan pasangan Anies-Sandi untuk membenahi permasalahan di DKI Jakarta kerap mengundang kontroversi. Berikut 10 perbedaan pemerintahan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno selama dua bulan memerintah DKI Jakarta dibandingkan dengan era Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

1.APBD DKI
Usulan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 77,1 triliun yang diajukan Gubernur Anies Baswedan menuai kontroversi. RAPBD 2018 ini lebih besar Rp 7 triliun dibandingkan anggaran di masa kepemimpinan Ahok sebesar Rp 70,19 triliun.
 
Salah satu yang mendapat perhatian publik adalah dana hibah Rp 1,7 triliun. Meski secara nominal, dana hibah era Anies Baswedan sebenarnya lebih kecil bila dibandingkan dengan masa Ahok. Pada 2016, anggaran hibah Ahok mencapai Rp 2,2 triliun.

Pada APBD DKI 2018, belanja hibah Rp 1,7 triliun dialokasikan ke 104 badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan sarana ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan majelis taklim. Pada era Ahok di 2016, belanja hibah dibagikan untuk 90 badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

2.Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Anies Baswedan menganggarkan honorarium untuk 73 anggota TGUPP sebesar Rp 28 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Nilai itu melonjak 14 kali lipat dari rencana anggaran sebelumnya, yang hanya Rp 2,3 miliar. Menurut Anies, setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo merekomendasikan sumber anggaran untuk TGUPP diambil dari biaya penunjang operasional (BOP) gubernur seperti yang dilakukan pada era Ahok. Jumlah TGUPP Anies pun dinilai terlalu gendut ketimbang era Jokowi yang hanya 9 orang dan 13 orang pada pemerintahan Ahok.   

Baca: Anies Menata Tanah Abang, Ketua DPRD DKI Sebut Itu Contoh Buruk

3.Pengaduan ke Balai Kota dipindah ke kecamatan
Salah satu tradisi yang tak lagi diteruskan di masa pemerintahan Gubernur Anies adalah pengaduan masyarakat ke Balai Kota DKI.  Tradisi yang dimulai sejak masa kepemimpinan Jokowi ini memberi kesempatan bagi warga menyampaikan keluhan dan aspirasinya secara langsung bertatap muka dengan gubernur dan wakil gubernur. 

Mulai pertengahan November, layanan pengaduan masyarakat bagi warga Jakarta diselenggarakan di 44 kantor kecamatan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dengan demikian, warga yang ingin mengadu tidak harus datang ke Balai Kota dan menemui Anies-Sandi.

4.Rapat tak lagi disiarkan di YouTube dan keterbukaan terhadap wartawan
Gaya kepemimpinan Anies-Sandi disorot oleh awak media lantaran dianggap lebih tertutup dibanding dengan pemimpin sebelumnya. Baik Anies dan Sandi dinilai lebih irit bicara saat ditanya soal rencana strategis dalam setiap program kerjanya. Bahkan tak jarang mereka menghindar dari awak media yang telah menunggu. Rapat yang sebelumnya bebas diliput wartawan pun kini tertutup.

Setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi pemimpin Jakarta, pemerintah DKI juga jarang mengunggah video yang merekam proses rapat di lingkungan pemerintahan. Padahal pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, hampir semua peristiwa rapat diunggah di situs YouTube sehingga masyarakat tahu bagaimana pemerintah membuat kebijakan.

Sandiaga beralasan kanal YouTube Pemprov DKI pasti dipenuhi komentar masyarakat yang pro dan kontra setelah video diunggah. Kanal ini justru menjadi arena saling ejek sehingga Sandiaga khawatir perdebatan itu bisa memicu perpecahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5.Penataan Tanah Abang
Keruwetan di kawasan Tanah Abang telah menjadi pekerjaan rumah bagi setiap pemimpin DKI. Berbeda dengan pemimpin sebelumnya yang melarang pedagang kaki lima atau PKL berjualan di trotoar karena mengganggu pejalan kaki, Gubernur Anies Baswedan memilih menutup Jalan Jatibaru Raya dari kendaraan umum dan pribadi untuk PKL.

Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang ditutup pada pukul 08.00-18.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang ke arah Jatibaru maupun Jalan Kebon Jati. Jalur ke arah Jalan Kebon Jati dipakai oleh 400 pedagang kaki lima atau PKL. Jalur sebaliknya digunakan bus Transjakarta untuk mengangkut penumpang dari stasiun Tanah Abang tanpa dipungut biaya.

6.Reklamasi Teluk Jakarta
Berbeda dengan gubernur sebelumnya, baik Ahok maupun Djarot Saiful Hidayat, Gubernur Anies Baswedan menolak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan pada 22 November 2017, Anies mencabut Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta untuk dikaji lagi. Menurut Anies, pihaknya  ingin membangun kawasan pantai Jakarta dengan mempertimbangkan aspek geopolitik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.

7. Penutupan Hotel Alexis
Satu janji kampanye yang ditunaikan Gubernur Anies Baswedan adalah menutup Hotel Alexis. Hotel yang disebut sarang prostitusi itu resmi berhenti karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) miliknya tak lagi diperpanjang oleh Pemprov DKI sejak 30 Oktober 2017.
Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama berdalih tak bisa menutup Alexis meski perda di DKI Jakarta melarang prostitusi karena tidak ada bukti bahwa hotel dan griya pijat itu menjalankan praktek prostitusi.

8.Azan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan agar suara azan dari Masjid Fatahillah diperdengarkan lewat pengeras suara ke seluruh ruangan gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Suara azan sebelumnya hanya terdengar di sekitar Masjid Fatahillah yang terletak di dalam kompleks Balai Kota.

9.Pergub soal baju dinas PNS Pemprov DKI
Gubenur Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur tentang pakaian dinas PNS DKI soal jadwal penggunaan pakaian khas Betawi sadariah. Semula, pegawai Pemprov DKI dijadwalkan mengenakan pakaian sadariah pada hari Kamis. Dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang pakaian dinas, baju batik dipakai pada Jumat. 

Pada aturan baru dalam Pergub Nomor 183 Tahun 2017, jadwal pemakaian baju sadariah dan batik ditukar. Sebab, baju sadariah yang mirip dengan baju koko dianggap lebih pas dikenakan pada Jumat yang berbarengan dengan salat Jumat.

Untuk aturan pemakaian ikat pinggang dan sepatu pantofel tidak ada perubahan, sehingga Wagub DKI Sandiaga Uno wajib mengenakan sepatu pantofel hitam dan tak lagi mengenakan sepatu kets seperti pada saat pertama kali bertugas di Balai Kota. Namun hingga saat ini Sandiaga masih menolak memakai sabuk hitam PNS DKI.

10. Pengelolaan Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) bagi kegiatan publik. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Pada era kepemimpinan sebelumnya, Monas tak boleh digunakan sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama per 13 Oktober 2017. Dalam pergub itu Monas disebutkan hanya untuk kepentingan negara.

Dalam pergub baru ini, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus memperoleh izin gubernur yang diambil berdasarkan rekomendasi dari sebuah tim, dan bukan sekadar diskresi dari Gubernur Anies Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?