TEMPO.CO, Tangerang -Menjelang perayaan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang akan merazia knalpot bising alias brong yang digunakan papengendara sepeda motor di jalanan.
Razia ini diberlakukan karena pengalaman sebelumnya, banyak pengendara sepeda motor memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memakai knalpot tanpa standar pabrikan.
"Maka sebelum kami merazia di jalan-jalan, Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas," kata Kepala Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Eko Bagus Riyadi, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca : Ini Skema Polda Metro Kerahkan 10 Ribu Personel Saat Malam Tahun Baru
Selain sosialisasi, Eko menyebut pihaknya melakukan pendataan dan inventarisasi toko-toko variasi motor yang menjual knalpot-knalpot racing variasi yang tidak standar pabrik alias knalpot bising atau disebut juga knalpot brong.
"Kegiatan ini juga sebagai antisipasi awal di pergantian malam Tahun Baru di wilayah Tangerang," kata Eko.
Polisi kata Eko juga telah mengimbau pemilik toko untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Jika tetap dilanggar maka sesuai dengan pasal 285 ayat ( 1 ) jo pasal 106 ayat ( 3 ) UULAJ no. 22 tahun 2009 dengan sangsi kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif menyatakan penggunaan knalpot brong rentan menimbulkan ketersinggungan. "Bukan tidak mungkin ketersinggungan itu bisa berujung perkelahian, penganiayaan, atau bahkan tawuran, ini yang kami cegah," ujar Sabilul.
Menurut Sabilul dalam menggunakan kendaraan harus memperhatikan kepentingan umum dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu, jika pihaknya masih menemukan knalpot brong dalam razia sepeda motor di jalan, polisi akan menyita dan menghancurkannya. Sanksi tilang dan unit kendaraan akan dikandangkan di Kantor Polresta Tangerang.
“Dalam kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan memakai knalpot brong (bising). Patuhi segala peraturan lalu lintas, dan jaga etika ketika berkendara di jalan raya,” demikian Sabilul, meski pengendara motor bisa saja beralasan memeriahkan Tahun Baru.