TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hanya mengatur prosedur penganggaran ihwal polemik Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan disingkat TGUPP. Ia mengatakan tidak berhak mengatur jumlah yang diajukan oleh Gubernur.
"Kemendagri tidak punya kewenangan untuk melarang atau memotong jumlah, tidak. Hanya prosedur penganggarannya saja ditentukan," kata Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan itu hak seorang Gubernur. "Mau angkat timnya, TGUPP, mau satu mau 100 mau 1000, silakan," ujar Tjahjo.
Baca : Janji Anies Baswedan Setelah Ditegur Mendagri tentang TGUPP
Menurut Tjahjo evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri yang langsung memutuskan. Tjahjo mengatakan dasarnya merupakan dasar Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada.
"Dalam proses evaluasi, selalu Dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Saya hanya memastikan) supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai memakai istilah dana Gubernur bisa, atau memakai dana Bappeda juga bisa. "Misalnya saya Gubernur mau menarik orang 100. Kan tidak mungkin 100 bidang humas tidak mungkin membidangi semua keahlian. Itu yang melekat dengan SKPB di bawahnya," kata Tjahjo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menganggarkan honorarium untuk 73 anggota TGUPP sebesar Rp 28 miliar. Nilainya melonjak dari rencana anggaran sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Kenaikan itu terungkap dalam rapat pembahasan RAPBD 2018.
Anies Baswedan beralasan bahwa setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah. "Justru kalau dibiayai swasta, maka potensi ada konflik kepentingan menjadi tinggi. Karena itu sekarang kami buat transparan," kata Anies Baswedan pada 21 November 2017 soal anggaran TGUPP.